TEMPO.CO, Jakarta – Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN merespons penetapan direktur utama mereka, Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam keterangan tertulis, Senior Vice President Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat mengatakan perseroan akan menghormati kasus hukum yang tengah menimpa pemimpinnya.
Baca juga: Sofyan Basir Tersangka Suap, PLN Masih Bungkam
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Dedeng, Selasa, 23 April 2019.
Dedeng memastikan, perusahaan, termasuk jajaran pemimpin akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK. Ia meyakini, dalam penyelesaian dugaan kasus hukum, KPK akan mengunggulkan sikap profesional dan proporsional.
Pasca-peristiwa penetapan bos perusahaan setrum negara itu menjadi tersangka, PLN menjamin pelayanan perusahaan terhadap masyarakat tidak bakal terganggu. “PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya, mengimbuhkan.
Sofyan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hari ini. Lembaga anti-rasuah itu menyangka Sofyan turut membantu Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani menerima suap dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Perkara ini berkaitan dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, orang pertama di perusahaan pelat merah yang berkecimpung di bidang listrik ini disinyalir menerima hadiah yang sama besar dengan yang diterima Eni Saragih. “SFB diduga mendapatkan janji atau hadiah yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Saut di kantor KPK.
Atas kasus tersebut, Dedeng menyatakan keprihatinannya. Ia mengatakan, jajaran pimpinan dan manajemen PLN akan bersikap kooperatif terhadap KPK apabila lembaga tersebut sewaktu-waktu memerlukan bantuan dalam upaya pengusutan yang menjerat Sofyan Basir.
ROSSENO AJI